IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan dikutip, Rabu (19/11/2025). Dikatakannya pelimpahan kasus tersebut dilakukan lantaran kasus yang ditangani Kejagung sama dengan KPK.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
Dia mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Dia belum menguraikan detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.
“Ya, tetap koordinasi. Nanti akan di-update untuk tersangkanya. Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat,” katanya.
