Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Ilegal Ancam Komunikasi Penerbangan dan Peringatan Dini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Ilegal Ancam Komunikasi Penerbangan dan Peringatan Dini
Nasional

Kemkomdigi Tegaskan Perangkat Ilegal Ancam Komunikasi Penerbangan dan Peringatan Dini

Timur
Timur Published 28 Nov 2025, 14:46
Share
3 Min Read
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025) mengatakan dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi berhasil menyita 75 perangkat komunikasi illegal. Foto: Humas Kemkomdigi
Plh. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Ervan Fathurokhman Adiwidjaja dalam acara Pemusnahan Alat Perangkat Telekomunikasi Ilegal Wilayah Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Stasiun Monitoring Kalasan, Balai Monitor SFR Kelas I Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025) mengatakan dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi berhasil menyita 75 perangkat komunikasi illegal. Foto: Humas Kemkomdigi
SHARE

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi berhasil menyita 75 perangkat komunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan dan instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Perangkat-perangkat ini dimusnahkan setelah melewati proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif.

“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara beratahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.

Upaya penindakan ini pun berhasil mengamankan potensi negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Kabupaten, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
Menkomdigi Soroti Video Amien Rais: Mengandung Fitnah dan Ujaran Kebencian
Mendes PDT: Kalau Desa Maju, Indonesia Pasti Maju

Ervan menilai pencapaian ini adalah bukti bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum dijalankan secara tegas.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabinet Merah Putih, kemenhub, Kemkomdigi, komdigi, komunikasi penerbangan, Meutya Hafid, Penerbangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Bekasi
Next Article Anita pemilik tumbler yang hilang di KRL dipecat. Foto: X Imbas Tumbler Viral, Anita Dewi Dipecat

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabar Gembira, Maarten Paes, Sudah Kembali Berlatih, Bersama FC Dallas
HeadlineOlahraga

Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Jakarta Raya
Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah
03 May 2026, 14:15
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?