Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kemkomdigi berhasil menyita 75 perangkat komunikasi ilegal, mulai dari pemancar rakitan, repeater GSM, hingga perangkat radio siaran tanpa izin milik perorangan, perusahaan dan instansi di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Perangkat-perangkat ini dimusnahkan setelah melewati proses pembinaan, teguran, klarifikasi, hingga sanksi administratif.
“Pemusnahan adalah opsi terakhir. Kami selalu mengedepankan pembinaan secara administratif secara beratahap. Hanya perangkat yang jelas-jelas tidak bersertifikat, tidak memenuhi standard, dan tidak mungkin digunakan untuk mengurus ISR, yang dimusnahkan,” ujar Ervan.
Upaya penindakan ini pun berhasil mengamankan potensi negara melalui sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp406 juta di Yogyakarta dan Rp242 juta di Jawa Tengah.
Ervan menilai pencapaian ini adalah bukti bahwa sanksi bagi pelanggar spektrum dijalankan secara tegas.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sanksi pelanggar spektrum frekuensi dijalankan secara konkret mencakup penyitaan perangkat serta kewajiban membayar denda kepada negara,” tegasnya.
