Ivan merinci lima program utama BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah (PU), yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) disediakan tiga program: JKK, JKM, dan JHT. Ia menegaskan bahwa pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dasar cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, serta dapat menambahkan program tabungan JHT dengan iuran Rp20.000 per bulan. “Jadi total hanya Rp36.800 per bulan untuk tiga program,” ujar Ivan.
Ia juga menyoroti besarnya manfaat program JKK, yang menanggung seluruh biaya pengobatan peserta kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Untuk kasus peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak menerima santunan setara 48 kali gaji terakhir. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi anak peserta yang cacat tetap atau meninggal dunia. “Beasiswa ini diberikan secara berkala hingga anak berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” jelas Ivan.
