Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Pekerja di Jakarta Utara Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Pekerja di Jakarta Utara Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Ekonomi

Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Pekerja di Jakarta Utara Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2025, 15:25
Share
4 Min Read
bpss
SHARE

Ivan merinci lima program utama BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah (PU), yaitu JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) disediakan tiga program: JKK, JKM, dan JHT. Ia menegaskan bahwa pekerja informal dapat memperoleh perlindungan dasar cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, serta dapat menambahkan program tabungan JHT dengan iuran Rp20.000 per bulan. “Jadi total hanya Rp36.800 per bulan untuk tiga program,” ujar Ivan.

Ia juga menyoroti besarnya manfaat program JKK, yang menanggung seluruh biaya pengobatan peserta kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Untuk kasus peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak menerima santunan setara 48 kali gaji terakhir. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi anak peserta yang cacat tetap atau meninggal dunia. “Beasiswa ini diberikan secara berkala hingga anak berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” jelas Ivan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IPL BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Utara, Komisi XI DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 11 20 at 14.01.35 Dukung Program Stimulus Pemerintah, ASDP Beri Diskon Hingga 19% untuk Liburan Akhir Tahun
Next Article Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri Dipanggil KPK, 3 Kepala Distrik Bakal Dicecar Soal Korupsi di Papua

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat RDP Komisi XII DPR RI bersam20260529150116
NewsPertamina

Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Menkeu Purbaya Sebut Pancasila Jadi Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara
02 Jun 2026, 10:10
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?