IPOL.ID – Ditregident Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya memahami penerapan e-BPKB, dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang kini disematkan teknologi Chip RFID berisi data identitas pemilik dan kendaraan secara elektronik.
Meski mengusung sistem digital, BPKB fisik tetap ada dan tetap berlaku, terutama bagi kendaraan yang sudah lebih dulu menerimanya.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, S.H., M.H., menyebut masih banyak masyarakat yang salah paham mengenai perubahan ini.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” tegas Kombes Pol Sumardji.
Ia menjelaskan, kehadiran e-BPKB dirancang sebagai penguatan layanan, bukan sebagai penghapus dokumen fisik. Teknologi chip memberikan lapisan keamanan tambahan, membuat data lebih sulit dipalsukan, sekaligus memudahkan masyarakat memverifikasi dokumen secara digital hanya melalui smartphone. Dokumen digital ini juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku fisiknya.
