IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan modus tindak pidana korupsi yang tak lazim dalam pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Lembaga antirasuah tersebut menemukan praktik di mana tanah milik negara justru dijual kembali ke negara dengan harga yang tidak wajar.
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (11/11).
Asep menyebut lahan-lahan negara tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. Padahal, menurutnya, untuk proyek pemerintah yang memanfaatkan lahan negara, seharusnya tidak ada biaya yang perlu dibayarkan oleh negara.
“Kalaupun itu misalkan kawasan hutan, ya dikonversi nanti dengan lahan yang lain lagi, seperti itu,” sebutnya.
KPK kini fokus mengusut proses pengadaan lahan proyek Whoosh yang dianggap tidak wajar tersebut.
“Kalau pembayarannya wajar, maka tidak akan kami perkarakan. Akan tetapi, bagi yang pembayarannya tidak wajar, mark up, dan lain-lain, apalagi bukan tanahnya, ini tanah negara, dengan berbagai macam cara, karena ini proyek nasional, lalu dia diatur sana sini, sehingga mereka mendapat sejumlah uang, bukan sejumlah lagi, ini uang besar, nah kami harus kembalikan uang itu kepada negara,” paparnya.
