Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (Koltim).
Kelima tersangka itu ialah Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029; Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; dan Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim. Selain itu, Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP; dan Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.
Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
KPK menduga Abdul Azis telah meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek bernilai Rp126 miliar itu. Dadi commitment fee tersebut, KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp1,6 miliar. (Yudha Krastawan)
