IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.
“Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Para tersangka terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu tersangka berinisial BRT alias Rudy Tanoe. Status Rudy sebagai tersangka diketahui setelah dirinya mengajukan praperadilan. Bahkan, Rudy telah mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.
Pada gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak permohonan praperadilan tersebut sehingga status tersangka Rudy tetap sah. Sedangkan gugatan praperadilan yang kedua diduga baru diajukan oleh yang bersangkutan, menyusul ditolaknya permohonan gugatan yang pertama. (Yudha Krastawan)
