IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Sabtu (22/11/2025). Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Dilansir dari laman resmi akun X (Twitter) @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling tersebut, tersedia di lima lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis.
Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk memperpanjang SIM, antara lain KTP dan SIM. Masing-masing dokumen tersebut juga harus disertakan dengan fotokopinya.
