“Perpres ini menggantikan aturan lama yang terlalu birokratis. Sekarang prosedur disederhanakan. Mulai dari penilaian lingkungan hingga skema pembiayaan, semua disusun untuk mempercepat eksekusi,” tutur Hanif.
KLH telah menutup 514 tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping dan mendorong seluruh daerah beralih ke sanitary landfill. Pengetatan pengawasan dilakukan melalui integrasi instrumen lingkungan dalam Peraturan Pemerintah 26/2025, yang menjadi payung perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional.
Selama satu tahun terakhir, KLH menangani hampir 1.000 kasus pelanggaran lingkungan, di mana lebih dari 600 kasus terkait pencemaran sampah. Beberapa kasus telah berujung pidana, sementara nilai gugatan lingkungan mencapai Rp18 triliun. Di sisi ekonomi, mekanisme pengawasan dan sanksi menghasilkan PNBP sekitar Rp700 miliar—jauh melampaui target nasional Rp93 miliar. “
“Kami tidak main-main dengan penegakan hukum. Semua keputusan berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Hanif.
Melihat satu tahun perjalanan kelembagaan baru, pemerintah menilai fondasi pengawasan dan kebijakan lingkungan kini lebih kuat. Di tengah dinamika global dan tekanan perubahan iklim, Indonesia ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan beriringan dengan kelestarian alam.
