Karena tidak puas dengan penjelasan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang pada Senin malam, (24/11/2025).
Setelah mendapatkan laporan, polisi segera mengamankan DR untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya memasang CCTV tersebut pada (16/11/2025). Lebih jauh, DR juga mengaku telah menyimpan rekaman dari dua penghuni kos di ponsel miliknya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan apakah masih ada korban lainnya atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni:
1. 1 unit kamera CCTV berwarna hitam
2. 1 unit Samsung A54
3. 1 unit Oppo F11 Pro
Seluruh barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Padang Panjang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, DR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang produksi, penyimpanan, atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang direkam. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
