Sementara itu, Kasi PMD Yohanita menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk pembinaan langsung kepada perangkat desa agar mampu memahami regulasi terkait pengelolaan dana desa dan pelaporan keuangan yang sesuai standar.
Dengan pelatihan ini, diharapkan aparatur desa makin paham bagaimana penggunaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban dana desa secara tertib dan profesional.eucapnya.
Para kepala desa peserta pelatihan juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Salah satu kepala desa menyebutkan bahwa pelatihan semacam ini sangat penting untuk mendorong kemajuan dan kemandirian desa.
Pelatihan ini menjelaskan betapa pentingnya dana desa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.
Pelatihan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan dan penggunaan dana desa wajib dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
