Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan para pemangku kepentingan di industri emas nasional — mulai dari sektor hulu hingga hilir — guna memperkuat sinergi dan membangun ekosistem bulion Indonesia yang inklusif, transparan, serta berdaya saing global. Sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri bulion nasional. Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024), lembaga jasa keuangan kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan kegiatan usaha bulion — baik dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, maupun bentuk usaha lainnya yang diawasi oleh OJK. Sektor emas sendiri memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, baik sebagai sumber devisa maupun instrumen keuangan.
Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, baik dari sisi sumber daya alam maupun permintaan pasar domestik, penguatan hubungan antara sektor hulu dan hilir diharapkan dapat menghasilkan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional.
Penyelenggaraan Bullion Connect 2025 sekaligus menjadi momentum peluncuran laporan WGC Indonesian Gold Consumer Insights Report, yang memberikan pandangan strategis mengenai perilaku konsumen emas di Indonesia dan potensi pengembangan pasar bulion ke depan. Laporan ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu pasar emas paling potensial di dunia—didukung oleh tingginya permintaan konsumen dan besarnya cadangan komoditas yang dimiliki. Minat masyarakat Indonesia terhadap emas cukup tinggi, hal ini menjadi peluang signifikan bagi pertumbuhan dan kemajuan industri emas dan ekosistem bulion nasional di masa mendatang

