IPOL.ID- Pemerintah kembali menyiapkan stimulus ekonomi jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) melalui Program Diskon Tiket Transportasi. Program ini dihadirkan untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di akhir tahun.
“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat sangat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (21/11/2025).
Program diskon ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal IV 2025 dan difinalisasikan melalui Rapat Koordinasi Teknis Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Kemenko Perekonomian. Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan SKB 4 Menteri/Kepala Badan yang mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk pemberian diskon tarif selama masa libur Nataru.
Diskon transportasi udara telah berlaku sejak akhir Oktober 2025, bersamaan dengan diterbitkannya PMK Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk jasa angkutan udara. Sementara diskon untuk kereta api, angkutan laut, dan angkutan penyeberangan mulai berlaku 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.
