Integrasi sistem antara perbankan dan sistem pertanahan dalam rangka pencegahan agunan ganda juga belum sepenuhnya terwujud. Selain itu, dukungan operasional seperti service level agreement (SLA) dan helpdesk masih perlu diperkuat, dan pemahaman lintas lembaga terkait dinilai masih perlu ditingkatkan. Seluruh temuan tersebut menjadi perhatian bersama guna memastikan manfaat digitalisasi dokumen pertanahan dapat dioptimalkan secara aman dan efisien oleh sektor jasa keuangan.
OJK mencatat bahwa kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy menjadi sebesar Rp8.162,8 triliun sementara kredit pemilikan rumah (KPR) mencatat pertumbuhan 7,22 persen (yoy) per Agustus 2025. Pertumbuhan tersebut didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif.
Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan kredit yang tetap sehat dan prudent, OJK telah mengambil sejumlah langkah penguatan kebijakan. Sejak 2023, OJK membuka ruang pembiayaan bagi bank untuk mendukung pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal, serta menurunkan bobot Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk kredit pemilikan rumah menjadi 20 persen, yang merupakan tingkat terendah.
