Mahkamah menyatakan, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah menilai, apabila permohonan pemohon dikabulkan dan diberikan pemaknaan baru, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian jabatan Kapolri.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. (far)

