Arsul menjelaskan bahwa ide tersebut memang pernah muncul saat pembahasan UU Polri, tetapi akhirnya ditolak oleh pembuat undang-undang.
“Bahkan, pembentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lebih memilih untuk menegaskan Kapolri merupakan perwira tinggi yang masih aktif,” katanya.
MK menilai memberi status setingkat menteri akan membuka ruang dominasi politik presiden dalam penentuan Kapolri. Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan Polri merupakan alat negara.
Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” ucap Arsul.
Di saming itu, permohonan para pemohon juga dinilai akan menggeser posisi jabatan Kapolri menjadi anggota kabinet. Mahkamah menyebut upaya menggeser posisi jabatan Kapolri tersebut tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara.

