IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan masa jabatan presiden dan para menteri.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Kamis (13/11).
Para Pemohon, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra, menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.
Mereka meminta agar alasan pemberhentian Kapolri perlu diatur lebih jelas, dan mengusulkan agar masa jabatan Kapolri berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden, karena menyamakan masa tugas Kapolri dengan masa jabatan kabinet.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri. Namun dalil tersebut ditolak Mahkamah.
