Setelah berhasil mencongkel, pelaku RS memindahkan uang sebesar Rp 8 juta ke tas miliknya yang kini dijadikan barang bukti oleh aparat kepolisian.
“Tapi kami masih mendalami berapa uang yang diambil oleh pelaku. Rp 8 juta itu pengakuan dari korban. Kami juga sita gembok, kotak amal, hp, topi, pakaian yang digunakan saat beraksi dan beberapa lainnya,” terangnya.
Sutikno menegaskan, pelaku sudah beraksi di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebanyak dua kali. Namun, karena di lokasi terakhir ada CCTV, maka memudahkan kepolisian melakukan penangkapan.
Sutikno menambahkan, uang yang diambil oleh pelaku pada saat itu sudah habis digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku merupakan residivis atau mantan narapidana kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021 lalu dan divonis penjara selama tiga tahun.
“Bisa dilihat historisnya artinya apa, mereka memang bisa melakukan kegiatan ini, tidak mengalami kesulitan profesinya secara umum dia tidak punya pekerjaan tetap jadi melanglang buana di wilayah Duren Sawit,” jelasnya.
