IPOL.ID – Tudingan miring terhadap kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin usai melakukan rotasi di lingkungan Kejaksaan RI. Kebijakan itu dianggap abnormal dan politis karena beberapa pejabat yang belum lama dilantik kembali dipindah ke jabatan atau lingkungan baru.
Menanggapi hal tersebut, peneliti BRIN dan pakar hukum Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, kebijakan Jaksa Agung masih normal dalam koridor ketentuan aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Kejaksaan RI.
“Yang perlu diingat, sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.
