“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait jatah (fee) penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Adapun mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025). (Yudha Krastawan)
