Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya unsur pelanggaran terhadap hukum syariat, keduanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.
“Kalau memang terbukti, akan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” pungkas Rizal.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan Satpol PP-WH Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar norma syariat Islam. (Vinolla)
