IPOL.ID – Lonjakan luar biasa tagihan air PAM Jaya dalam beberapa pekan terakhir memicu keresahan luas di tengah masyarakat Ibu Kota. Gelombang keluhan datang dari berbagai wilayah, terutama dari pelanggan rumah tangga yang mendapati tagihan air mereka meningkat hingga 10–15 kali lipat. Warga yang sebelumnya membayar sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000, kini menerima tagihan lebih dari Rp5 juta tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M Rafik.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar kebijakan kenaikan tarif air yang berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024. Rafik menilai bahwa kebijakan tersebut diberlakukan tanpa sosialisasi yang layak, sehingga menimbulkan kebingungan, antrean panjang, dan keresahan publik di kantor-kantor pelayanan PAM Jaya.
Rafik juga menyoroti kontradiksi antara pernyataan pejabat PAM Jaya pada September 2025, yang menjanjikan tidak ada kenaikan tarif, dengan realitas tagihan yang melonjak drastis. Menurutnya, hal ini menandakan adanya persoalan serius dalam transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran informasi publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bermain-main dengan isu air bersih, karena air adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup jutaan warga Jakarta.
