Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan
Opini

Tagihan Air Menggila, Ketua Relawan Perantau Minang Serukan KPK dan Kejagung Turun Tangan

Yudha
Yudha Published 29 Nov 2025, 12:18
Share
4 Min Read
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

Dalam sikap resminya, Rafik mendesak pemerintah untuk membuka seluruh data publik terkait skema tarif, rumusan kenaikan, daftar proyek, dan penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia meminta agar struktur tarif bagi pelanggan rumah tangga sederhana ditinjau ulang serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat DKI, Ombudsman, dan lembaga independen. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan layanan air bersih.

Tidak hanya berhenti pada pemerintah daerah, Rafik juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara dalam pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia menegaskan bahwa relawan dan masyarakat akan terus mengawal isu ini dengan cara terbuka dan sesuai koridor konstitusional, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial.

Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran yang dapat muncul dari kasus ini mencakup kewajiban transparansi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta kemungkinan tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara sesuai ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumd dki jakarta, Ketua Umum Forum Perantau Minang untuk Pram–Doel, M Rafik, OPINI, pam jaya, Pemprov DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tanah longsor melanda kawasan Jembatan Kembar Silaiang Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Foto: Dok TNI AD Tiga Prajurit TNI AD Terdampak Longsor Saat Evakuasi Warga Padang Panjang, Dua Hilang Kontak
Next Article Satu dari dua personel yang hilang dalam musibah tanah longsor ditemukan di sekitar aliran Sungai Batang Anai, tepatnya di wilayah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban adalah Prada Zeni Marpaung, yang ditemukan dalam kondisi gugur. Foto: Dok TNI AD Satu dari Dua Personel TNI AD yang Hilang Kontak Saat Evakuasi Longsor, Ditemukan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?