Dalam sikap resminya, Rafik mendesak pemerintah untuk membuka seluruh data publik terkait skema tarif, rumusan kenaikan, daftar proyek, dan penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia meminta agar struktur tarif bagi pelanggan rumah tangga sederhana ditinjau ulang serta mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Inspektorat DKI, Ombudsman, dan lembaga independen. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada praktik maladministrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan layanan air bersih.
Tidak hanya berhenti pada pemerintah daerah, Rafik juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara dalam pelaksanaan proyek maupun penggunaan anggaran PAM Jaya. Ia menegaskan bahwa relawan dan masyarakat akan terus mengawal isu ini dengan cara terbuka dan sesuai koridor konstitusional, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial.
Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran yang dapat muncul dari kasus ini mencakup kewajiban transparansi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009, dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta kemungkinan tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara sesuai ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
