IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasi baru terkait tata kelola rekening nasabah di perbankan. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, ditetapkan batas waktu spesifik bagi rekening tidur.
Dalam aturan tersebut, rekening yang tidak mencatatkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun, maka diklasifikasikan sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Rabu (19/11).
Dian menyatakan, berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
