Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu bank harus:
– Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
– Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
– Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening. (far)
