IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa negara tidak akan mengeluarkan satu rupiah pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proses pemusnahan barang ilegal tersebut.
Dia menyatakan, seluruh biaya akan dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (21/11).
Selain mewajibkan importir menanggung seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan, pemerintah juga mencabut izin usaha distributor yang terlibat.
“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” sebutnya.
Hingga saat ini, dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas telah ditutup dan diwajibkan membiayai pemusnahan barang temuan hingga tuntas. (far)
