Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir
Headline

Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 20:15
Share
1 Min Read
Mendag Budi Santoso. Foto: Instagram @budisantosofficial
Mendag Budi Santoso. Foto: Instagram @budisantosofficial
SHARE

IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa negara tidak akan mengeluarkan satu rupiah pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proses pemusnahan barang ilegal tersebut.

Dia menyatakan, seluruh biaya akan dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (21/11).

Selain mewajibkan importir menanggung seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan, pemerintah juga mencabut izin usaha distributor yang terlibat.

Baca Juga

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Parlementaria
APBN 2025 Diklaim Sukses Jaga Ekonomi RI di Tengah Gejolak Global
Purbaya Klaim APBN Didesain sebagai Investasi Jangka Panjang untuk Bangun SDM Unggul
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sesuai Aturan

“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” sebutnya.

Hingga saat ini, dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas telah ditutup dan diwajibkan membiayai pemusnahan barang temuan hingga tuntas. (far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apbn, pakaian bekas, pakaian bekas impor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua kelompok Mekaar tidak hanya memimpin administrasi, tetapi juga menyalakan semangat solidaritas dan kemandirian usaha anggota Peran Kepemimpinan Ketua Kelompok Mekaar dalam Pemberdayaan Perempuan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga
Next Article kantor bri Ngegas di Akhir Tahun demi Nasabah, BRI Life Buka Kantor Layanan Baru di BSD

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Nasional
Masuki Puncak Kemarau, BNPB Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan
28 Jul 2026, 20:01
Hukum
Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
28 Jul 2026, 23:01
HeadlineOlahraga
Hajar DPMM FC, Persib Kunci Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
29 Jul 2026, 06:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?