Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir
Headline

Tak Gunakan ABPN, Biaya Pemusnahan Pakaian Bekas Ditanggung Importir

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 20:15
Share
1 Min Read
Mendag Budi Santoso. Foto: Instagram @budisantosofficial
Mendag Budi Santoso. Foto: Instagram @budisantosofficial
SHARE

IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa negara tidak akan mengeluarkan satu rupiah pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proses pemusnahan barang ilegal tersebut.

Dia menyatakan, seluruh biaya akan dibebankan kepada importir sebagai bentuk sanksi karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 20242 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

“Yang dimusnahkan itu tidak pakai APBN. Jadi yang memusnahkan itu adalah importir. Jadi kita kenakan sanksi,” ujarnya, Jumat (21/11).

Selain mewajibkan importir menanggung seluruh konsekuensi hukum dan administratif, termasuk biaya pemusnahan, pemerintah juga mencabut izin usaha distributor yang terlibat.

Baca Juga

Menteri Keuangan Purbaya saat memimpin konferensi pers terkait kinerja APBN beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kemenkeu
Purbaya Bilang Ada Potensi Guncangan Ekonomi RI Akibat Perang Iran Vs AS-Israel, Pemerintah Siapkan Jurus Ini
Konflik Geopolitik Memanas, Wamenkeu Bilang Fundamental Ekonomi RI Resilien
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!

“Dia yang harus memusnahkan. Nanti semua biaya dari importir,” sebutnya.

Hingga saat ini, dua perusahaan yang terindikasi mengimpor pakaian bekas telah ditutup dan diwajibkan membiayai pemusnahan barang temuan hingga tuntas. (far)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: apbn, pakaian bekas, pakaian bekas impor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua kelompok Mekaar tidak hanya memimpin administrasi, tetapi juga menyalakan semangat solidaritas dan kemandirian usaha anggota Peran Kepemimpinan Ketua Kelompok Mekaar dalam Pemberdayaan Perempuan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga
Next Article kantor bri Ngegas di Akhir Tahun demi Nasabah, BRI Life Buka Kantor Layanan Baru di BSD

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Wow..Garuda Jaya Hajar Samator 3-2 ​
22 Apr 2026, 23:03
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Headline
Satu Dekade Setelah Juara Liga Inggris, Leicester City Degradasi ke Divisi 3
22 Apr 2026, 14:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?