Sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang taat aturan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di bidang perumahan. Program ini memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah dengan biaya lebih terjangkau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan KPR komersial.
“Peserta bisa mengajukan dua fasilitas sekaligus, yakni KPR dan PUMP. Misalnya, Rp150 juta untuk uang muka dan KPR hingga Rp500 juta. Jadi total Rp650 juta bisa dimanfaatkan bagi peserta yang belum memiliki rumah,” ungkap Iksarudin. Ia menambahkan, penyaluran pembiayaan dilakukan melalui bank mitra yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Keunggulan utama program ini adalah bunga yang lebih rendah. “Selisih bunga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta hanya membayar bunga sebesar tiga persen ditambah BI Repo Rate 7 Days (BIRR7D). Skema ini membuat cicilan rumah jauh lebih ringan bagi pekerja,” sebut Iksarudin.
Tak Hanya Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Fasilitas KPR Terjangkau untuk Peserta

