Ia juga memberikan ilustrasi perbandingan. Untuk KPR senilai Rp500 juta dengan tenor 20 tahun, bunga KPR komersial sebesar 13% menghasilkan cicilan Rp5.931.500 per bulan, sedangkan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan (bunga 9%) hanya Rp4.564.500 per bulan. Artinya, peserta bisa menghemat sekitar Rp1,37 juta per bulan.
Sementara itu, untuk pinjaman Rp300 juta, cicilan KPR komersial sebesar Rp3.558.900 per bulan, sedangkan lewat skema MLT hanya Rp2.738.700 per bulan—lebih hemat Rp820.000 tiap bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan bank anggota Himbara dan Asbanda untuk menyalurkan fasilitas ini, dengan tenor hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta 20 tahun untuk PRP. Program MLT ini, menurut Iksarudin, merupakan bentuk apresiasi bagi perusahaan yang tertib iuran dan patuh terhadap aturan, sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 sebagai manfaat tambahan dari Program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Program ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam membantu pekerja memiliki rumah impian,” tegas Iksarudin. Sebagai catatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses MLT. Antara lain: menjadi peserta minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, terdaftar dalam minimal tiga program (JHT, JKK, JKM), berasal dari perusahaan yang patuh aturan, dan memiliki rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain itu, program ini hanya berlaku untuk rumah pertama, dan bila peserta sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang bisa mengajukan,” tambah Iksarudin.

