IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta kini resmi melarang penjualan dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 24 November 2025.
“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku,” ungkap Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa (25/11).
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Pergub ini merupakan komitmennya setelah bertemu komunitas pecinta hewan di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Pramono berharap, melalui beleid ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No 36 Tahun 2025,” katanya.
Dalam Pasal 27A Pergub ini disebutkan larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.
