Pada Pasal 27B mengatur larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya.
Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.
Sanksi administratif yang dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi pelanggar larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan/atau produk HPR; dan penutupan tempat kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR. (far)
