IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).
Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Rabu (5/11/2025).
Kasus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
