IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yakni PPT Energy Trading Co, Ltd (PPT ET) tahun 2015–2022.
Terkini, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Prima Sarana Ekspres (Primex) Rusnaldi Abu Bakar (RAB) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAB selaku Dirut PT Prima Sarana Ekspres (Primex),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip, Kamis (27/11/2025).
Adapun pemanggilan saksi tersebht dilakukan oleh penyidik lembaga antirasuah pada Rabu (26/11/2025). RAB sebelumnya juga dipanggil sebagai saksi pada 9 Oktober 2025.
Seperti diketahui penyidkan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang tersebut mulai dilakukan pada 30 Juli 2025. Kasus ini diduga berkaitan antara PPT ET dengan PT Pertamina (Persero).
KPK juga mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat memberitahukan identitasnya kepada publik.
