Hasil klarifikasi menunjukkan adanya pelanggaran yang serius, hingga akhirnya oknum guru tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri secara sadar dan tanpa tekanan dari jabatannya di SMKN 3 Cimahi per 3 November 2025.
“Beliau dengan sadar dan tanpa tekanan mengundurkan diri dari SMK Tiga Cimahi. Hal-hal yang berkaitan dengan tingkah laku beliau setelah itu sudah bukan mencerminkan dari SMK 3 lagi,” tegas Ade.
Pihak sekolah juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing melalui tim Bimbingan Konseling (BK) untuk membantu pemulihan kondisi mental siswa.
“Karena itu siswa, kami pasti dampingi. Trauma healing ada dari BK. Kami lebih aware lagi terhadap hal-hal semacam ini dan sudah ada tim penanggulangan kekerasan seksual di sekolah,” tambahnya.
Hingga kini, pihak sekolah menyatakan akan memperkuat pengawasan internal serta memperketat prosedur pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.(Vinolla)

