IPOL.ID- Dewan Pimpinan Pusat Harapan Keluarga Antar Negara (DPP HAKAN) mendorong Lembaga Legislatif untuk dapat merevisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Sehingga mempermudah anak-anak keluarga perkawinan campuran serta diaspora seutuhnya dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagai informasi, HAKAN adalah organisasi berfokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia. Terkait hal tersebut, HAKAN menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum DPP Harapan Keluarga Antar Negara (Ketum DPP HAKAN), Analia Trisna mengungkapkan, pada Kamis (6/11/2025) hari ini HAKAN mengadakan FGD sesuai tema Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045.
Tujuannya, kata dia, untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang memang usianya sudah 18 tahun. Yaitu UU Nomor 12 tahun 2006.
“Sampai hari ini kami melihat adanya perubahan global kebutuhan peraturan yang adaptif artinya untuk anak-anak khususnya dari anak pelaku perkawinan campuran, anak yang lahir di tanah Amerika dan Australia,” ujar Ketum DPP HAKAN, Analia, Kamis.

