“Harapannya setelah FGD ini lahir rekomendasi, narasumber yang hadir, baik pemerintah, ahli hukum, akademisi dan masyarakat semua sepakat perlu merevisi UU Kewarganegaraan itu. Mengingat anak-anak itu adalah aset bangsa dan untuk mendorong keberhasilan menuju Indonesia Emas 2045,” jelas perempuan cantik itu.
“Kami mendorong Lembaga Legislatif supaya peraturan perubahan UU Kewarganegaraan ini didorong menjadi agenda prolegnas di tahun 2026”.
Rekomendasinya, pertama, perubahannya dari usia memilih usia 18 tahun plus 3 tahun ditambah menjadi 18 tahun plus 8 tahun. Jadi sampai pada usia 26 tahun. Alasannya, ketika anak itu kembali ke tanah airnya sudah siap untuk berkarya, bekerja dan berbisnis di Indonesia.
Kedua, perubahan ketika anak WNA ingin menjadi WNI mereka bisa diberikan fasilitas khusus. Sewaktu-waktu bisa meminta kembali hak Kewarganegaraan/WNI-nya. Anak seperti ini dapat disamakan aturannya dengan WNA murni.
“Artinya, ketika WN China, Korea, Amerika ingin berbisnis dan sukses ingin menjadi WNI aturannya sama dengan anak-anak yang setengah darahnya Indonesia, sekolahnya sampai SMA di tanah air,” katanya.

