Hal ini menjadi permasalahan di kemudian hari, hingga mereka harus mengumpulkan berbagai persyaratan dalam memperoleh naturalisasinya.
Hal ini membuat keadaan tidak seimbang, dengan kewarganegaraan asing eks keturunan bukan karena keinginan tetapi karena keadaan.
“Dalam regulasinya ini juga diatur”.
Dalam PP 21 persoalan ini menumpuk dan tidak menyelesaikan sekitar 13 ribu anak berkewarganegaraan ganda yang masih tersangkut saat ini.
“Sehingga kami menawarkan orang yang kewarganegaraan ganda. Seperti halnya ahli nuklir dapat diizinkan memiliki kewarganegaraan ganda. Indonesia memberikan fasilitas bagi orang yang berkontribusi kepada negara, namun harus melalui serangkaian proses dan disetujui oleh DPR RI,” ungkapnya.
“Dan anak kewarganegaraan ganda bisa mengurus dokumen, diberikan waktu hingga di usia 26 tahun dan itu pun bisa diperpanjang. RUU kewarganegaraan bisa kami masukkan dikonsep diaspora,” jelasnya.
“Diaspora dimaksud eks WNI yang berada di luar negeri hingga keturunan dan derajat ke 3 dibuatkan etintas dan negara mengakui keberadaan diaspora. Tindak lanjut konsep kami adopsi dari India,” tambahnya.

