“Anak berkewarganegaraan ganda terbatas atau eks WNI diberikan pasal khusus. Bila ingin naturalisasi secara administratif biayanya bisa lebih murah”.
Ketiga, adanya fasilitas khusus diberikan, fasilitas diaspora Indonesia, eks anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang ingin kembali ke Indonesia mendapatkan fasilitas yang sama seperti WNI.
“Kecuali hak dalam berpolitik, dipilih dan memilih, Aparatur Sipil Negara (ASN), militer serta pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan itu yang tidak boleh,” tandasnya.
“Dan ini sebenarnya sudah dianut oleh Negara India. Artinya Indonesia bisa menganut itu”.
Hal ini menurutnya, menjadi masalah yang urgent. Banyak anak kehilangan kecintaan kepada Indonesia karena ketika ingin kembali tidak diterima. Karena aturan yang masih tidak adaptif dan tidak mendukung secara global.
“Jadi sumber daya manusia unggul hilang dari Indonesia,” tukasnya.
Dari sisi perekonomian, lanjut Analia, tentunya melihat ekonomi global menurun. Anak-anak Gen Z lebih kreatif, karena saat kuliah di luar negeri lebih banyak mendapatkan pengalaman, teknologi, ilmu dari luar negeri.

