Dikatakan oleh Analia, mereka adalah subyek anak berkewarganegaraan terbatas. Artinya mereka pada usia antara 18 tahun sampai maksimal ulang tahun umur 21 tahun, harus memilih sebagai WNI atau Warga Negara Asing (WNA) tempatnya menempuh pendidikan.
“Karena pada usia 21 tahun anak dari orang tua perkawinan campuran itu masih berpendidikan di luar negeri,” ungkap Analia.
Nah, ketika mereka menjalani pendidikan di luar negeri harus memilih kewarganegaraan. Pun demikian, mereka tidak mungkin memilih Indonesia. Karena bila memilih Indonesia maka hak pendidikannya di luar negeri akan hilang. Terpaksa anak berkewarganegaraan terbatas itu harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu di luar negeri.
Masalahnya, lanjut dia, ketika mereka ingin kembali ke Indonesia peraturannya saat ini tidak mendukung. Saat menyelesaikan pendudikan usia mereka sudah menyentuh 24 atau 25 tahun, sehingga tidak bisa bekerja di Indonesia.
Karena aturan di Indonesia, anak WNA yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki pengalaman 5 tahun. Menurutnya, justru anak-anak itu tidak dilihat historisnya padahal mereka menjadi WNI diusia 21 tahun.

