Senada, Kementerian Hukum RI pun sejalan dan memiliki ide yang sama dengan HAKAN. Pihak eksekutif terbuka untuk merevisi UU Kewarganegaraan, UU Nomor 12 tahun 2006.
Dalam kesempatan sama, Kasubdit Kewarganegaraan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI, Bakhi Krishna Yudha mengatakan, negara tidak akan menghambat bagi seseorang untuk memilih kewarganegaraan. Perkawinan antar bangsa dilindungi, terkait RUU Kewarganegaran, saat ini Kemenkum RI ada beberapa hal urgensi terkait substansi UU Kewarganegaraan nomor 12 tahun 2006.
“Masih terdapat ruang kosong perlu dilengkapi dan disempurnakan di UU Kewarganegaraan berlaku saat ini,” ujar Krishna.
Terkait hak dan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda dapat mengakibatkan subjek hukum menjadi asing apabila tidak memilih negaranya pada usia 21 tahun. Paling lambat anak berstatus berkewarganegaraan ganda ketika usia 18 tahun, paling lambat 18 tahun plus 3 tahun.
Namun dalam pelaksanaannya anak kesulitan menentukan pilihannya, dalam bathin mereka ingin memilih Indonesia, menyelesaikan pendidikan hingga bekerja. Sehingga anak memilih negara asingnya.

