“Sebagai pusat ekonomi nasional dengan biaya hidup tertinggi, sangat memprihatinkan jika buruh di Jakarta justru dihargai lebih rendah dibandingkan wilayah penyangga,” katanya.
Ia juga menyoroti ketimpangan upah antara Jakarta dan daerah penyangga industri seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Menurutnya, tidak masuk akal jika UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tersebut.
“Adalah ketimpangan yang tidak masuk akal ketika UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan UMK Kota Bekasi yang sudah berada di kisaran Rp5,99 juta,” tegasnya.
Selain itu, Gofur menilai kenaikan upah sebesar 6,17 persen yang ditetapkan pemerintah telah tergerus oleh inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Akibatnya, buruh berada dalam kondisi bertahan hidup, bukan menuju kesejahteraan.
“Buruh adalah tulang punggung ekonomi Jakarta. Jangan biarkan tulang punggung itu patah karena upah yang tak manusiawi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta, antara lain merevisi Keputusan Gubernur terkait UMP 2026, menetapkan UMP Jakarta minimal Rp6 juta, serta mengembalikan martabat dan kesejahteraan pekerja.
