IPOL.ID- Kasus tuduhan tindak korupsi yang menimpa Muhamad Kerry Adrianto Riza, seorang pengusaha muda di bidang penyewaan kapal tanker dan penyimpanan (terminal) bahan bakar diduga mengandung unsur kriminalisasi.
Dugaan tersebut menguat seiring proses peradilan yang terus berubah unsur dakwaan mulai dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, broker, hingga beneficial owner.
Dalam keterangan tertulisnya, Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) mengungkapkan kejanggalan terhadap kasus Kerry sebenarnya sudah mulai terlihat dari jangka penahanan hingga persidangan.
“Kerry ditahan sejak 25 Februari 2025, dan baru disidangkan 8 bulan kemudian, yakni bulan Oktober 2025. Jangka waktu hingga persidangan awal yang sangat lama tersebut patut dipertanyakan,” kata Anthony.
Ia menduga, jangka waktu yang lama antara penahanan hingga persidangan tersebut guna mencari alat bukti seperti yang dituduhkan. Artinya, pada saat penahanan dilakukan pada Februari 2025, Kejagung diduga belum mempunyai alat bukti yang cukup seperti dipersyaratkan dalam kasus tindak pidana korupsi. “Dengan demikian, penahanan Kerry sejak awal memang terindikasi cacat hukum,” katanya.
