Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PEPS: Penahanan Bos Penyewaan Kapal Tangker Kerry Janggal dan Diduga Terindikasi Kriminaliasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PEPS: Penahanan Bos Penyewaan Kapal Tangker Kerry Janggal dan Diduga Terindikasi Kriminaliasi
Hukum

PEPS: Penahanan Bos Penyewaan Kapal Tangker Kerry Janggal dan Diduga Terindikasi Kriminaliasi

Bambang
Bambang Published 29 Dec 2025, 11:15
Share
8 Min Read
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu majelis hakim pengadilan. Foto: Freepik
SHARE

Dakwaan merugikan keuangan negara tersebut tentu berdasarkan perhitungan auditor negara, yaitu BPK atau BPKP. Untuk itu, perlu dicermati secara kritis apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut benar-benar bersifat faktual atau ilusi seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong.

“Terakhir, dan yang terpenting. Kerry ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan karena perbuatannya secara langsung, tetapi karena Kerry disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di maksud di atas,” terang Anthony.

Kalau konsep beneficial owner, yaitu penerima manfaat akhir atau pemilik perusahaan sesungguhnya, dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tindak pidana korupsi tanpa ada keterlibatan langsung, menurut Anthony, mencerminkan Indonesia dalam kondisi darurat hukum. Karena, aparat penegak hukum dapat dengan mudah menetapkan semua pemilik perusahaan sebagai tersangka ketika perusahaan milik mereka terseret kasus korupsi.

“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa Kejagung, atau KPK, tidak menerapkan standar yang sama terhadap pemilik perusahaan yang secara nyata perusahannya telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi?” tanyanya.

Baca Juga

Bahar bin Smith
Alasan Kesehatan, Polisi Belum Tahan Bahar bin Smith
Wamenkum Jelaskan Alasan Penangkapan dan Penahanan Tanpa Izin Pengadilan di UU KUHAP Baru
Waspada Kejahatan Konstitusi, Ciptakan Tirani
Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bos Penyewaan Kapal Tangker, Janggal dan Diduga Terindikasi Kriminaliasi, KErry, penahanan, PEPS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aparat kepolisian bersiaga mengamankan aksi demonstrasi buruh penolakan UMP 2026 di Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Foto: Istcok @Didindan Bintang 20 Ribu Buruh Akan Demo Tolak UMP 2026 di Jakarta dan Bandung, Polisi Kerahkan 1.392 Personel
Next Article Ilustrasi, Seorang pedagang sayuran di pasar Tradisional. Foto: Istock @oversnap Harga Pangan Awal Pekan: Cabai Rawit Merah dan Telur Ayam Terpantau Stabil

TERPOPULER

TERPOPULER
meninggal, tewas, mayat
Nusantara

Kepsek Meninggal Saat Check-in Hotel di Trenggalek Bersama Guru Perempuan

Olahraga
Optimalisasi Ekosistem Sportainment dan Momentum Profit Bali United di 2026
26 May 2026, 15:21
Telkom
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
26 May 2026, 16:00
Olahraga
Padel Indonesia (PBPI) Bersiap Ikuti tiga Ajang Internasional Besar, Salah satunya Asian Games di Jepang
26 May 2026, 15:35
Hukum
Dipanggil KPK, 4 Hakim Siap-siap Diperiksa Kasus Suap di Lingkungan PN Depok
26 May 2026, 17:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?