Dakwaan merugikan keuangan negara tersebut tentu berdasarkan perhitungan auditor negara, yaitu BPK atau BPKP. Untuk itu, perlu dicermati secara kritis apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut benar-benar bersifat faktual atau ilusi seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong.
“Terakhir, dan yang terpenting. Kerry ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi bukan karena perbuatannya secara langsung, tetapi karena Kerry disebut sebagai beneficial owner dari kedua perusahaan yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di maksud di atas,” terang Anthony.
Kalau konsep beneficial owner, yaitu penerima manfaat akhir atau pemilik perusahaan sesungguhnya, dapat dijadikan dasar penetapan tersangka tindak pidana korupsi tanpa ada keterlibatan langsung, menurut Anthony, mencerminkan Indonesia dalam kondisi darurat hukum. Karena, aparat penegak hukum dapat dengan mudah menetapkan semua pemilik perusahaan sebagai tersangka ketika perusahaan milik mereka terseret kasus korupsi.
“Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa Kejagung, atau KPK, tidak menerapkan standar yang sama terhadap pemilik perusahaan yang secara nyata perusahannya telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi?” tanyanya.
