“Lagi-lagi, tuduhan Kejagung tidak berdasarkan fakta, alias ilusi. Tuduhan yang mengandung unsur fitnah ini sangat merugikan Pertamina bukan saja dari sisi reputasi tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, karena sebagian konsumen beralih ke SPBU swasta (asing),” tegas Anthony
Tuduhan BBM oplosan pada akhirnya juga menghilang dari dakwaan. Fakta ini secara jelas menunjukkan bahwa tuduhan awal yang disampaikan Kejagung sangat lemah. Hilangnya tuduhan ini semakin menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kerry bermasalah hukum, dan patut diduga terjadi kriminalisasi.
Menguap dalam Dakwaan Resmi
Anthony mengatakan awalnya Kerry dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yang sekali lagi ternyata hanya ilusi Kejagung. Sebagaimana ilusi tuduhan BBM oplosan, mark up, maupun keterlibatan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang, tuduhan kerugian negara pun menguap dan menghilang dalam dakwaan resmi.
Pada akhirnya, ternyata, Kerry didakwa terkait penyewaan kapal tanker dan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Kerry didakwa merugikan keuangan negara sebesar 9,86 juta dolar AS dan Rp1,07 miliar untuk penyewaan kapal tanker, serta Rp2,9 triliun untuk penyewaan fasilitas penyimpanan bahan bakar. Nilai dakwaan tersebut tidak sebombastis pernyataan Kejagung pada saat penahanan Kerry pada Februari 2025 yang disebut-sebut mencapai angka “kuadriliun”.
