Meski pada akhirnya Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo, namun proses persidangan membuktikan bahwa Tom Lembong tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak menerima suap maupun gratifikasi dalam bentuk apapun. Artinya, Tom Lembong terbukti tidak melakukan perbuatan melawan hukum. (bam)
