Gagal membuktikan dua tuduhan tersebut, Kejagung lalu menggiring Kerry dengan tuduhan broker, dan mendapat keuntungan dari mark up kontrak shipping (pengiriman) minyak mentah sekitar 13 persen sampai 15 persen dari harga asli. Tuduhan ini turut membentuk persepsi publik mengenai dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Kerry.
Namun, tuduhan tersebut juga hilang dalam dakwaan resmi. Dalam persidangan, tidak ada dakwaan mark up seperti dituduhkan Kejagung pada saat penahanan. Fakta ini menunjukkan bahwa tuduhan kepada Kerry tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, dan patut diduga hanya dijadikan alasan untuk melakukan penahanan, dengan tuduhan yang bersifat asal-asalan, bahkan cenderung palsu, yang kemudian terbukti tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Kerry dituduh terlibat dalam praktek BBM oplosan, yaitu pengubahan Pertalite menjadi Pertamax. Untuk hal ini, Pertamina sejak awal sudah membantah tuduhan tersebut, dan menegaskan tidak ada BBM oplosan seperti dituduhkan oleh Kejagung. Pertamina juga menegaskan secara eksplisit bahwa informasi yang beredar terkait hal ini merupakan disinformasi.
