IPOL.ID- Sepanjang tahun 2025, sebanyak 746 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Termasuk membongkar 42 jaringan peredaran narkoba terorganisir.
Dalam jumlah 42 jaringan tersebut terdiri dari 33 jaringan nasional dan 9 jaringan internasional.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, BNN terus berupaya memberikan informasi terbuka kepada publik terkait capaian penanganan narkotika.
“Masyarakat berhak mengetahui capaian kinerja dan kerja keras BNN RI selama satu tahun terakhir, sekaligus memahami peruntukan uang pajak yang dialokasikan khusus untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika,” kata Komjen Suyudi dalam konferensi pers Akhir Tahun 2025, di kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (19/12/2025) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Komjen Suyudi, BNN RI menangkap 1.174 orang tersangka, dengan barang bukti narkotika berupa lebih dari 4 ton sabu, 2,1 ton ganja, 2.061,56 gram ganja sintetis, dan 364.750 butir pil ekstasi.

