Selain itu, BNN juga memusnahkan ladang ganja seluas 127.800 meter persegi, dengan total 224.500 batang tanaman dan berat keseluruhan mencapai 109,8 ton.
“Upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai produksi narkotika di Indonesia,” tegas Komjen Suyudi.
Dalam bidang penegakan hukum, BNN RI berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika, dengan 8 tersangka, serta menyita aset hasil kejahatan senilai Rp144,19 miliar.
BNN RI juga menindak pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk menangkap 16 orang DPO, salah satunya gembong narkotika internasional Dewi Astuti, buronan Interpol, yang ditangkap di Kamboja.
Jajaran BNN juga mencatatkan pengungkapan penyelundupan 2 ton sabu dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Komjen Suyudi menegaskan kembali, pengungkapan ini menunjukkan semakin masifnya pemanfaatan jalur laut sebagai lintasan penyelundupan narkotika.
Lebih lanjut, Kepala BNN menjelaskan, BNN pun telah melaksanakan operasi terpadu bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkotika secara serentak di 53 titik pada 34 provinsi.

