IPOL.ID – Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung hari ini Rabu (17/12). Namun, kedua belah pihak tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Atalia Praratya selaku pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Debi menjelaskan ketidakhadiran Atalia karena harus menjalankan kewajiban sebagai anggota DPR.
“Ibu Atalia sendiri hari ini tidak bisa hadir karena sedang ada tugas kedinasan, jadi untuk hari ini diwakilkan oleh saya selaku kuasa hukum,” kata Debi.
Agenda sidang perdana ini dijadwalkan untuk proses mediasi. Meski kliennya absen, Debi menegaskan proses hukum tetap berjalan karena tim hukum telah menerima kuasa penuh.
Terkait alasan spesifik di balik gugatan cerai tersebut, Debi enggan memberikan rincian. Kata Debi, alasan perceraian merupakan wilayah privasi kliennya.
“Untuk agenda hari ini sepertinya mediasi. Untuk alasan gugatan tentu sifatnya pribadi, jadi kita harus menghargai itu,” ucapnya.
