IPOL.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan TNI dan Polri, selama periode 29–31 Desember 2025.
WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan pola kerja fleksibel yang memungkinkan pegawai mengatur waktu serta lokasi kerja sesuai kebutuhan tanpa mengurangi produktivitas dan kinerja pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan pemerintah untuk mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.
“Kita ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel. Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” ujar Rini, Kamis (18/12/2025).
