Rini menjelaskan, pemerintah telah menyepakati jadwal hari libur dan cuti bersama pada sisa kalender 2025, yakni 25 Desember sebagai Hari Raya Natal, 26 Desember cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai Hari Tahun Baru. Sementara itu, tanggal 29–31 Desember yang berada di antara hari libur tersebut ditetapkan sebagai periode pelaksanaan WFA bagi ASN.
Meski memberikan keleluasaan pola kerja, Menpan-RB menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya berlaku bagi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.
“Namun demikian kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” tegas Rini.
Ia menambahkan, KemenpanRB telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat menerapkan kebijakan WFA tersebut dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” ujarnya.(Vinolla)
